JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan jam masuk dan pulang pelajar di Ibu Kota selama bulan Ramadan. Nantinya, kegiatan belajar mengajar akan selesai maksimal pukul 14.00 WIB.
"Jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00 WIB," ucap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana di Balai Kota, Kamis (19/2/2026).
Aturan ini ia terapkan menyelaraskan surat edaran bersama dari Kemendikdasmen, Kemendagri, dan Kemenag. Artinya dengan jam pulang sekolah pukul 14.00 WIB diharapkan memberi ruang bagi siswa untuk beribadah, serta menjalani pembelajaran mandiri bersama keluarga.