Sidang Vonis Pemerkosaan SPG di Bekasi Ditunda, RPA Perindo Minta Terdakwa Dihukum Berat 

Rahmat Hidayat
Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - RPA Partai Perindo mengawal sidang kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai perkosaan terhadap sales promotion girl atau SPG showroom mobil di Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Rabu (17/1/2024).

Sidang lanjutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Iswadi. Namun, sayangnya sidang yang beragendakan putusan terhadap kedua terdakwa Raeza (30) dan Jeremiaa (30) harus ditunda.

Penundaan sidang putusan vonis ini karena restitusi atau ganti rugi sebesar Rp77.400.000 belum diakomodir majelis hakim.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, sidang kali ini yang seharusnya merupakan keputusan vonis oleh majelis hakim harus ditunda. 

"Restitusi atau ganti rugi untuk korban belum diakomodir pihak majelis hakim," kata Amriadi, Rabu (17/1).

Sementara itu, untuk tuntutan selama 14 tahun penjara, dia menilai sangat pantas untuk kedua terdakwa karena melakukan perbuatan yang sangat keji dan tidak manusiawi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban

Megapolitan
15 hari lalu

Penyebab Gempa Dangkal M2,7 Guncang Bekasi, Ini Penjelasan BMKG

Megapolitan
18 hari lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Lokasi, 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Ekstasi Disita

Megapolitan
18 hari lalu

Mahasiswa Tewas dalam Tawuran Bekasi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal