Kawal Kasus SPG Showroom di Bekasi Diperkosa, RPA Perindo Ajukan Restitusi 

Jonathan Simanjuntak
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu di PN Bekasi, Senin (11/12/2023).

BEKASI, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali mendampingi persidangan dengan korban seorang sales promotion girl (SPG) yang mengalami tindak pidana pencurian dan pemerkosaan. Namun sidang tersebut ditunda. 

Sidang lanjutan kali ini sedianya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, sidang harus ditunda lantaran masih pemenuhan surat permintaan restitusi yang diminta hakim. Adapun jumlah restitusinya Rp70 juta.

“Mengenai tuntutan masih dibicarakan berkaitan dengan restitusi baru diterima oleh jaksa penuntut umum yang kurang lebih jumlahnya Rp70 juta,” kata Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu di Bekasi, Senin (11/12/2023).

Amriadi menjelaskan, restitusi ini akan berlanjut dibacakan bersamaan dengan tuntutan dari terdakwa. Adapun pembacaan tuntutan ini akan digelar Senin (18/12) pekan depan.

“Hari ini memang majelis Hakim menyampaikan ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan,” jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Israel Gugat Media Besar AS terkait Artikel Pemerkosaan Warga Palestina di Penjara

Megapolitan
20 hari lalu

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon di 7 Kelurahan Bekasi Tumbang

Nasional
20 hari lalu

Suhu Bekasi Siang Ini Mencapai 39 Derajat Celsius, Panas Pol!

Megapolitan
23 hari lalu

Catat! Ini Rute Transjakarta Jakarta-Bekasi, Alternatif saat KRL Gangguan

Nasional
24 hari lalu

KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Tabrakan di Bekasi, Sejumlah Penumpang Luka-luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal