Siap-siap, Kendaraan Pribadi Akan Dibatasi di Jakarta saat PSBB

Sindonews
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19, sudah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Dengan status tersebut, operasional kendaraan pribadi akan dibatasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, selama ini DKI Jakarta sebenarnya sudah menerapkan PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Namun, kata Syafrin, itu hanya dilakukan terhadap moda transportasi yang berada di bawah Pemprov DKI Jakarta. Seperti pembatasan layanan operasional dan penumpang atau pelanggan di Transjakarta, MRT dan LRT.

"Dengan adanya status PSBB, Pemprov DKI mempunyai kewenangan yang kuat untuk membatasi operasional kendaraan pribadi," kata Syafrin saat dihubungi wartawan, Selasa (7/4/2020).

Kendati demikian, Syafrin masih menunggu instruksi lanjutan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lampu di Sejumlah Titik Jakarta akan Dipadamkan 1 Jam Sabtu Ini, Catat Lokasinya

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Berawan, Suhu 29 Derajat Celsius

57 tahun lalu

Cinta Laura CFD Bareng Pramono Anung, Bawa Pesan Mulai Pilah Sampah!

57 tahun lalu

Pemprov DKI Targetkan Pembersihan Tumpukan Sampah di Muara Angke Rampung Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal