Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Ari Sandita Murti
Shane Lukas divonis lima tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Shane Lukas divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni keikutsertaan Shane Lukas dalam penganiayaan tersebut merusak masa depan David.

"Keadaan yang meringankan, bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah meninggalkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban tersebut," kata hakim.

Diketahui, putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.

Jaksa menilai Shane Lukas melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Bahar bin Smith Minta Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Ditunda, Ini Respons Polisi

Megapolitan
1 hari lalu

Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP

Nasional
2 hari lalu

Nenek Saudah Dianiaya gegara Tolak Tambang Ilegal di Pasaman, DPR: Usut Tuntas!

Megapolitan
3 hari lalu

Duduk Perkara Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal