Sempat Jadi Buronan, Agen Penyalur PSK di Gang Royal Penjaringan Ditangkap

Yohannes Tobing
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil menangkap M yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perdagangan orang di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

Menurut Bobby, di lokasi tersebut polisi juga menemukan dan menangkap tersangka TW. Kemudian para perempuan yaitu CMS, SW, NU, SR, dan MJS membenarkan mereka dipekerjakan di Cafe Royal sebagai penghibur. 

"Kemudian tim datang ke lokasi kafe untuk menggeledah dan menemukan barang bukti seperti alat kontrasepsi, buku catatan, uang, dan handphone. Berdasarkan pengakuan TW, dirinya telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan," tuturnya. 

Dalam menjalankan bisnis haram ini TW bertugas untuk merekrut perempuan dari media sosial. Dengan mengimingi korban bekerja di klinik kecantikan, para perempuan diserahkan kepada M yang merupakan pemilik kafe. 

Selama tiga bulan, TW mampu merekrut 30 perempuan untuk dijadikan PSK. TW mendapatkan keuntungan Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang dari perempuan yang direkrut. Keuntungannya ini didapat dari pemilik kafe yakni M.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal UU TPPO kemudian pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pria Dibegal usai Main Futsal di Koja Jakut, Bersimbah Darah Minta Tolong Warga

9 hari lalu

Kebakaran Rumah di Koja Jakut, Sempat Terdengar Ledakan

10 hari lalu

Viral Anggota Satpol PP Pungli di Rumah Belajar Jakut, Minta Uang Rp300.000

15 hari lalu

Polda Metro Bongkar Eksploitasi Seksual Anak Berkedok Kafe di Bekasi, 12 Orang Jadi Tersangka

29 hari lalu

Pelempar Molotov di Koja Jakut Terus Diburu, Tak Ditemukan di Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal