Seminggu Ditahan, Habib Rizieq Shihab Berdakwah di Rutan Polda Metro Jaya

Tim MNC Portal
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahanan Polda Metro Jaya. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Genap sepekan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq merupakan tersangka dugaan penghasutan.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan saat ini kondisi Habib Rizieq dalam keadaan sehat. Dia juga menceritakan aktivitas keseharian selama di rumah tahanan. 

Selain membaca kitab-kitab yang dikirim oleh pihak keluarga, Habib Rizieq juga menghabiskan waktu untuk menulis. 

Tidak hanya itu, Habib Rizieq juga memberikan dakwah kepada para tahanan. "Selain itu juga dakwah kepada para tahanan di rutan Polda Metro Jaya," kata Azis saat dihubungi iNews.id, Minggu (20/12/2020). 

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awas Macet! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan GBK Akhir Pekan Ini

57 tahun lalu

Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal