Selundupkan Benur, 3 Orang Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Yohannes Tobing
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga orang pelaku ekspor benur (Foto: Yohannes Tobing)

Polisi langsung membawa ketiganya menuju Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan benur tersebut dari daerah Sukabumi, Jawa Barat.

"Tersangka ini ada dari Sukabumi dan Lampung. Terindikasi mereka akan membawa benih lobster ini ke Pulau Sumatera untuk selanjutnya dikirim ke luar negeri, melalui jalur laut dari Sumatera," ucap Kholis.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, ketiga tersangka dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang perikanan. 

"Termasuk juga terhadap kelompok yang memfasilitasi atau membantu kita terapkan pasal 55 KUHP. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
23 hari lalu

Perjalanan KRL ke Bekasi dan Tanjung Priok Terganggu imbas Banjir di Jakarta

Nasional
28 hari lalu

KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Ikan Salem, Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Megapolitan
29 hari lalu

Dikawal Polisi, Ratusan Motor Masuk Tol Tarumajaya Imbas Banjir Akses Menuju Tanjung Priok

Megapolitan
29 hari lalu

Pohon Tumbang di Rel Kereta, 4 Perjalanan KRL Tanjung Priok Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal