Selebgram asal Bogor Menangis Diciduk Polisi karena Promosikan Judi Online

Putra Ramadhani Astyawan
Selebgram asal Bogor ditangkap polisi karena judi online (foto: MPI)

"Si tersangka ini (SZM) dia direkrut oleh pelaku yang lain yang sudah kita kantongi nama dan identitasnya," ucap Bismo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Kita gencarkan pengungkapan terhadap perjudian online. Tidak menutup kemungkinan pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini, memiliki jaringan lain dan jaringan kejahatan lain," kata Bismo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
24 hari lalu

Kronologi Lengkap Aghnia Punjabi Pakai Video Vidi Aldiano untuk Endorse, Endingnya Nyesel!

Seleb
24 hari lalu

Viral Aghnia Punjabi Pakai Video Almarhum Vidi Aldiano untuk Jualan, Auto Dihujat!

Seleb
26 hari lalu

Penyebab Iris Wullur Tutup Akun Instagram Terungkap! Alasannya Mengejutkan

Seleb
26 hari lalu

Viral Iris Wullur Tutup Akun Instagram!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal