Segera Gelar Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Minta Pengamanan ke Polisi

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi Sidang di PN Jaksel (Foto: iNews)

Sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan teregister dengan nomor Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq.

Pengajuan praperadilan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.  

"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," kata Suharno.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

9 jam lalu

Jalani Sidang Mediasi Hak Asuh Anak, Ini Harapan Ruben Onsu

9 jam lalu

Heboh! Ruben Onsu dan Sarwendah Akhirnya Bertemu di PN Jaksel

2 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal