Segel Tempat Hiburan Malam Jual Miras, Bima Arya: Tidak Ada Manfaatnya

Putra Ramadhani Astyawan
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyegel tempat hiburan malam karena tak mengantongi izin penjualan miras. (Foto MPI/Putra Ramadhani Astyawan)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyegel sementara tempat hiburan malam (THM) Zentrum di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat. Salah satunya karena menjual minuman keras (miras) dengan kandungan alkohol 40 persen.

Selain itu, tempat tersebut juga kedapatan melanggar sejumlah aturan yang berlaku lainnya.

"Disegel karena melakukan pelanggaran," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Selasa (18/1/2022) dini hari.

Bima menyebut pelanggaran pertama yang dilakukan yakni terhadap ketertiban umum. Pasalnya, di tempat tersebut belum lama ini sempat terjadi keributan.

"Kedua, pelanggaran tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di atas lima persen. Kami banyak menemukan minuman tadi sampai kadarnya (alkohol) 40 persen, tidak ada izinnya," tutur Bima.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

57 tahun lalu

10.200 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Monas, Hasil Razia Setahun

57 tahun lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

57 tahun lalu

Bareskrim Buru Tosan, Rekan Andre The Doctor Penyuplai Narkoba ke Tempat Hiburan Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal