Satpol PP Tertibkan Baliho hingga Spanduk Partai di Jakbar karena Dianggap Curi Start Kampanye

Bachtiar Rojab
Satpol PP menertibkan berbagai atribut partai di 8 kecamatan di kawasan Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan berbagai atribut partai di 8 kecamatan di kawasan Jakarta Barat. Atribut-atribut tersebut dianggap menyalahi aturan KPU soal kampanye.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan penurunan atribut partai tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor E-0028 tahun 2023 terkait adanya kegiatan the meeting of governer and major of action.

"Bahwa pemasangan partai yang berkaitan dengan pilpres itu pelaksanaannya di Oktober 2023 setelah ada penetapan. Jadi, bacaleg ini harus mengikuti aturan bahwa kemasannya di Oktober 2023," ujar Agus, Kamis (27/7/2023).

Kendati demikian, Satpol PP tidak serta merta menurunkan atribut partai tersebut. Pihaknya, telah melakukan koordinasi baik dengan partai politik (Parpol) maupun KPU.

"Mereka siap mendukung kegiatan kita. Ini juga tidak serta merta ingin merusak segala macamnya, kami akan lakukan penurunan secara tertib dan bisa diambil kembali oleh mereka dengan berita acara," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Polisi Turun Tangan

Megapolitan
3 hari lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Warga Resah

Megapolitan
13 hari lalu

Truk Satpol PP Jadi Angkutan Warga Dadakan imbas Banjir di Jalan Letjen Suprapto

Megapolitan
16 hari lalu

Pramono Tinjau Pengerukan Kali di Jakbar, Siagakan 200 Ekskavator

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal