Lebih lanjut, operasi ini akan menyasar pada tempat yang menjual miras tapi tidak mengantongi izin resmi. Sedangkan bagi penjual yang telah memiliki izin tidak akan menjadi sasaran penertiban.
"Kayak warung-warung gitu kan, yang memang yang tidak ada, tidak ada izinnya. Nah itu kan, maka kita akan lakukan penertiban. Kalau izin penjualan minuman keras kan memang sudah ada izin lewat OSS (online single submission) kan, sistem yang langsung online gitu. Nah, itu yang yang kita lakukan penertiban," ujar dia.
Ia mengatakan akan ada 1.900 personel gabungan yang akan melakukan melakukan razia minum beralkohol. Personel akan disebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Kalau personil, setiap malam setiap hari itu berjumlah 1.900 tuh. Berjumlah 1.900 tuh pasti mereka patroli rutin, tiap hari, tiap malam," tuturnya.