Sanksi Tilang Mulai Berlaku, Ini Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Bachtiar Rajab
Sanksi tilang berlaku di jalur ganjil genap Jakarta mulai 13 Juni 2022. (ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memberlakukan ganjil genap di 25 ruas jalan. Mulai Senin (13/6/2022) akan berlaku tilang bagi pengendara yang melanggar di 25 ruas jalan itu.

"Ada 13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (13 Juni)," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Sayfrin Liputo, Minggu (12/6/2022).

Menurut Syafrin, sebanyak 500 personel Dishub DKI Jakarta akan berjaga di 25 ruas jalan tersebut. Keberadaan petugas Dishub DKI Jakarta juga untuk menilai efektifitas penerapan sistem ganjil genap sebagai bahan evaluasi.

"Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," ujarnya.

Syafrin mengatakan, penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan itu bukan untuk memindahkan kendaraan ke jalur alternatif. Penerapan ganjil genap agar mobilitas warga lebih efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Pramono Andalkan AI dan Teknologi Digital, Bidik Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045

57 tahun lalu

Catat! Berikut 10 Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Presiden Jerman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal