Sanksi Jasa Transportasi Keluar Masuk Jakarta, Denda Rp10 Juta hingga Cabut Izin Usaha

Irfan Maa ruf
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020. Dalam pergub tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Jakarta dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Penyedia jasa angkutan transportasi darat yang kedapatan mengangkut penumpang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta akan didenda Rp10 juta.

"Kami ingin menyampaikan pengumuman tentang pembatasan kegiatan keluar masuk Provinsi DKI Jakarta ini dalam rangka pencegahan Covid-19," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Selain pengenaan sanksi denda, Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta juga dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antarprovinsi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pelaksanaan pengenaan sanksi, kata dia dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan pendampingan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi polisi dan TNI.

"Dengan adanya peraturan gubernur ini, seluruh penduduk di Provinsi Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 bisa terkendali," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

57 tahun lalu

Mutiara Baswedan Raih Gelar Master Harvard, Anies: Alhamdulillah Masa Penuh Perjuangan Tuntas Mereka Lalui

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal