Anies Baswedan: Masuk Jakarta Wajib Miliki Surat Izin dari Pemprov DKI

Irfan Maa ruf
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat akses masuk ke Jakarta. Masyarakat dari luar yang ingin masuk Jakarta diwajibkan untuk mengurus izin terlebih dahulu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, petugas di lapangan akan memeriksa surat izin tersebut. Masyarakat tanpa memiliki surat izin akan diminta untuk kembali.

"Petugas di lapangan cukup memeriksa apakah ada izin dari Pemprov DKI Jakarta, bukan menggunakan izin-izin yang lain. Jadi saya menganjurkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan info lebih jauh bisa mengunjungi corona.jakarta.go.id. Di sana informasinya disampaikan secara lengkap," ujar Anies dalam konferensi di Balai Kota, Jumat (15/5/2020).

Sementara bagi masyarakat yang selama ini beraktivitas di Jakarta, kata Anies tidak memerlukan surat izin. Aktivitas tersebut harus sesuai yang ditetapkan dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Dan ada proses karantina bila memang ada persyaratan yang dibutuhkan. Memang ini tidak berlaku bagi masyarakat Jabodetabek dan Jakarta. Jadi mereka yang aktivitasnya diizinkan selama PSBB ada 11 baik yang di Bodetabek maupun Jakarta bisa keluar masuk tanpa perlu izin. Ini untuk membatasi pergerakan ke luar kawasan Jabodetabek," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

19 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

30 hari lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

1 bulan lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal