Sanggah Kesaksian Sopir, Ratna: Saya Keberatan Menghadiri Jumpa Pers

Irfan Ma'ruf
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Pada sidang hari ini, jaksa menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Wakil Ketua Badan pemenangan Nasional (BPN) Prabowo, Nanik Sudaryati Deyang dan para mantan staf Ratna Sarumpat: Ahmad Rubangi, Sahrudin serta Makmur Yulianto.

JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
5 jam lalu

Prabowo Bakal Bangun 10 Universitas Republik Indonesia, Kuliah Gratis Dibiayai APBN

6 jam lalu

Gibran Minta Sudaryono Pastikan Program MBG Bebas Korupsi

7 jam lalu

Momen Kompak Kapolri-Panglima TNI Dampingi Prabowo di Praspa 2026, Penuh Tawa

7 jam lalu

Apa Itu Universitas Republik Indonesia yang Pejabatnya Baru Dilantik Prabowo?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal