Salah Terapkan Pasal Tilang, Polisi Kembalikan SIM Pengemudi Mobil

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, kawasan tilang elektronik. (Foto: Dok Sindo Media).

Sebelumnya, Sambodo meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang menilang pengendara mobil membawa sepeda. "Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Dia menuturkan, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi yang dapat membahayakan keselamatan. 

"Seharusnya menggunakan pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
10 hari lalu

Pertama dalam Sejarah, Iran Bolehkan Perempuan Kendarai Sepeda Motor

Aksesoris
30 hari lalu

Tilang Gunakan Teknologi AI, Kocak Foto Polisi Berubah Jadi Katak

Nasional
2 bulan lalu

Polisi Tak Tilang Pelaku Balap Liar: Kami Suruh Sujud ke Orang Tuanya, lalu Pulangkan

Nasional
2 bulan lalu

Polisi Tak Tilang Para Pelaku Balap Liar, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal