Roy Kiyoshi Ajukan Rehabilitasi, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Irfan Ma'ruf
Roy Kiyoshi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menerima pengajuan permohonan rehabilitasi selebritas sekaligus paranormal Roy Kiyoshi yang terjerat kasus narkoba. Polisi menerima pengajuan itu namun menegaskan proses hukum tetap berjalan.

Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pengajuan rehabilitas dilakukan oleh keluarga pria bernama asli Roy Kurniawan tersebut. Penyidik kepolisian telah mengajukan permohonan ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Vivick mengatakan BNN masih melakukan penilaian terhadap permohonan tersebut. Polisi belum bisa memastikan kapan Roy Kiyoshi mulai menjalani rehabilitasi.

"Belum ada kepastian kapan dimulainya, kami baru saja mengajukan," kata Vivick saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (13/5/2020).

Sebelumnya Roy Kiyoshi dipastikan positif mengonsumsi psikotropika benzodiasepine melalui tes urine. Polisi tetap melanjutkan proses hukum meski BNN nanti mengabulkan permohonan rehabilitasi Roy Kiyoshi.

"Proses hukum tetap berjalan," tambahnya.

Roy Kiyoshi ditangkap polisi pada Kamis, 7 Mei 2020. Polisi menyita 21 butir pil psikotropika saat menangkap Roy.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Miris! Bapak di Penjara, Anaknya Malah Dijadikan Kurir Sabu 14 Kg

Seleb
13 hari lalu

‎Onad Banjir Job usai Bebas Rehabilitasi, Netizen: Welcome Back!

Seleb
14 hari lalu

Bebas Rehabilitasi Onad Ngebet Ketemu Habib Jafar, Mau Mualaf?

Nasional
14 hari lalu

Marak Penyalahgunaan Gas Tertawa N2O di Kalangan Anak Muda, BNN Ungkap Bahayanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal