Reza Artamevia Ditangkap di Restoran Jatinegara

Irfan Ma'ruf
Rilis kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis sekaligus penyanyi, Reza Artamevia (RA), Minggu (6/9/2020). Reza ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya. Yusri menyebut penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB.

"Perempuan dengan inisial RA, yang bersangkutan memang public figure. Waktu kejadian Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur," ucap Yusri.

Dalam penangkapan itu polisi menemukan satu klip berisi kristal sabu seberat 0,78 gram yang disimpan Reza di dalam tasnya. Dia kemudian langsung dibawa ke rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten.

Di sana polisi tak menemukan barang bukti sabu. Namun polisi menemukan alat pengisap sabu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

57 tahun lalu

BNN Usul Tambahan Anggaran Rp5 Triliun ke DPR: Jika Tak Disetujui Kami Berpotensi Lumpuh

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal