Respons BBM Naik, Pemkot Tangerang Gratiskan Angkutan Umum

Isty Maulidya
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (dok. Humas Pemkot Tangerang)

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang menganggarkan dana sebesar Rp12,5 miliar, merespons kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Anggaran itu dipakai untuk menggratiskan layanan Bus Rapid Transit (BRT) atau Bus Tayo dan angkot Si Benteng.

Dana dianggarkan agar masyarakat bisa merasakan transportasi umum tersebut secara gratis hingga 4 bulan ke depan.

"Sekitar Rp12,5 miliar untuk menggratiskan Tayo dan Si Benteng, anggaran itu kalau kita laksanakan sampai 4 bulan atau sampai akhir tahun," kata Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, Kamis (15/9/2022).

Langkah ini diambil Pemkot Tangerang agar mobilitas masyarakat terbantu. Pemkot juga akan menganggarkan dana sekitar Rp6 miliar untuk menekan angka inflasi di daerahnya.

"Nilainya Rp6 miliaran, itu dari 2 persen dari APBD. Rencananya untuk bantuan tunai langsung transportasi," kata Arief.

Penyusunan RAPBD Kota Tangerang Tahun 2023 juga menurutnya akan dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang. Terdiri atas peningkatan kualitas lingkungan hidup, pemantapan kualitas sumber daya manusia, pemantapan perekonomian Daerah, pemantapan kualitas infrastruktur, pemantapan layanan publik didukung aparatur yang kompeten.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga BBM Pertamina 3 Juni 2026 dari Jenis Pertalite hingga Pertamax

57 tahun lalu

Harga BBM Pertamina 2 Juni 2026 di Seluruh Indonesia, Ada yang Turun!

57 tahun lalu

Pertamina Ungkap Alasan Naikkan Harga Pertamax Turbo dan Turunkan Dexlite per 1 Juni 2026

57 tahun lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 1 Juni 2026 di Seluruh Indonesia, Ada yang Naik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal