Resmi Cabut Izin Diskotek Eksotis, Pemprov Deadline 5 Hari untuk Tutup

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi penggerebekan narkoba (Foto: DOK/iNews.id)

Edi melanjutkan, pencabutan izin operasional eksotis dilakukan atas temuan narkoba beberapa waktu lalu. “Iya, narkoba itu berat, enggak ada lebih dari cukup untuk penutupan. Kita sudah koordinasi ke satpol pp, sudah lapor ke pak gubernur,” ujarnya.

Sebelumnya Seorang pria bernama Sudirman ditemukan tergeletak di diskotek Eksotik Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu 1 April. Pengunjung diskotek berusia 47 tahun itu tewas diduga overdosis minuman beralkohol atau narkoba, karena mengeluarkan busa dari mulutnya.

Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta Brigjen Pol Johnypol Latupeirisa mengatakan, sudah dua kali menggelar razia di eksotis dan selalu menemukan pengguna narkoba dari hasil tes urine. BNNP juga merekomendasikan kepada Pemprov DKI untuk menutup tempat hiburan malam tersebut.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
3 bulan lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
3 bulan lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
3 bulan lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal