Residivis Kasus Narkoba Ditangkap, Edarkan Sabu dalam Bungkus Makanan Ringan

Sindonews
Yohannes Tobing
Ilustrasi residivis. (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap SA yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dalam bungkus makanan ringan dengan tujuan mengelabui petugas. SA diketahui merupakan residivis kasus sama.

Kapolsek Koja, Kompol Cahyo menjelaskan penangkapan SA berawal dari laporan masyarakat yang reash akan peredaran narkoba. Saat ditelusuri polisi menemukan SA sebagai pengedar narkoba.

"SA sudah keluar dari Lapas Narkoba Cipinang sejak Februari 2020," kata Cahyo di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Saat ini polisi masih memburu pemasok sabu bagi SA. Dalam mengedarkan narkoba, SA lihai menyimpan rapi sabu yang dijual di dalam bungkus makanan ringan dan bungkus permen.

Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku bertransaksi barang haram itu dengan seseorang yang katanya berada di lapas Jakarta Timur. Mereka kemudian sepakat bertemu di salah satu hotel di kawasan Cilincing.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 jam lalu

Arus Lalin Jalan Cakung-Cilincing Macet Parah, Ini Penyebabnya

20 jam lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

15 hari lalu

Polisi Ringkus Bang Jago Penganiayaan Pemotor di Jagakarsa, Ternyata Positif Sabu

15 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal