Remaja di Johar Baru Ditangkap karena Bawa Pedang untuk Tawuran

Komaruddin Bagja
Sindonews
Polisi menangkap seorang remaja yang membawa pedang untuk tawuran di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Akibat perbuatannya, polisi menjerat AR dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam. AR terancam pidana di atas lima tahun penjara.

"Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam," ucap Supriadi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mau Tawuran Pakai Bom Molotov, Belasan Remaja Ditangkap Brimob di Bekasi

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Johar Baru Jakpus, 30 Rumah Hangus 

57 tahun lalu

24.000 CCTV di Jakarta bakal Terintegrasi dengan Polda Metro Jaya untuk Deteksi Tawuran dan Begal

57 tahun lalu

Ring Tinju di Pasar Rebo Jaktim, Remaja Hobi Tawuran Bisa Ikuti Jejak Chris John

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal