Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Jonathan Simanjuntak
Satpol PP Jakarta Barat menyita 2.105 minuman keras ilegal yang masih dijual di bulan Ramadan (dok. Pemprov Jakarta)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyita 2.105 minuman keras (miras) ilegal yang masih dijual di bulan Ramadan. Ribuan botol miras itu disita dari pedagang toko minuman dan warung jamu.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Heri Purnama mengatakan, penyitaan ini merupakan hasil razia pada Sabtu (21/2/2026) kemarin.

Heri menjelaskan, ratusan personelnya diturunkan untuk melakukan razia serentak di delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat.

"Kami lakukan penyisiran ke sejumlah toko minuman dan warung jamu yang ada di masing-masing wilayah kecamatan, hasilnya disita 2.105 botol minuman beralkohol," kata Heri dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Salah Paham Berujung Penusukan di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Rasa Cemburu

5 hari lalu

Berkendara Terlalu ke Kanan, Pemotor Hantam Taksi Hijau di Jakbar

7 hari lalu

Viral Anggota Satpol PP Pungli di Rumah Belajar Jakut, Minta Uang Rp300.000

10 hari lalu

Gerakan ASRI Prabowo, Kemendagri Minta Satpol PP-Linmas Jadi Penggerak Lingkungan Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal