Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Jonathan Simanjuntak
Satpol PP Jakarta Barat menyita 2.105 minuman keras ilegal yang masih dijual di bulan Ramadan (dok. Pemprov Jakarta)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyita 2.105 minuman keras (miras) ilegal yang masih dijual di bulan Ramadan. Ribuan botol miras itu disita dari pedagang toko minuman dan warung jamu.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Heri Purnama mengatakan, penyitaan ini merupakan hasil razia pada Sabtu (21/2/2026) kemarin.

Heri menjelaskan, ratusan personelnya diturunkan untuk melakukan razia serentak di delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat.

"Kami lakukan penyisiran ke sejumlah toko minuman dan warung jamu yang ada di masing-masing wilayah kecamatan, hasilnya disita 2.105 botol minuman beralkohol," kata Heri dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
16 menit lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 22 Februari 2026, Magrib Jam Berapa?

Megapolitan
43 menit lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 22 Februari 2026 Beserta Waktu Isya

Kuliner
9 menit lalu

Wajib Tahu! Kurma Ternyata Harus Dicuci sebelum Dimakan

Megapolitan
2 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta 22 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal