Razia PPKM Mikro, Petugas Segel Tempat Karaoke dan Sita Ratusan Botol Miras di Ciputat

Nunung Purnomo
Petugas gabungan menyegel salah satu tempat karaoke di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan karena melanggar aturan PPKM Mikro, Sabtu (26/6/2021) malam. (Foto: Nunung Purnomo).

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Petugas gabungan menyegel tempat karaoke di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (26/6/2021) malam. Tindakan tegas tersebut dilakukan karena ditemukan pelanggaran aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Petugas gabungan merazia tempat karaoke di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (26/6/2021). (Foto: Nunung Purnomo).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tempat karaoke itu beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan dalam aturan PPKM Mikro.

"Dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Tangerang Selatan," ujar Iman di lokasi.

Dia menyampaikan, selain penyegelan petugas juga juga mengamankan 23 orang yang berada di dalam tempat karaoke. Kemudian, kata dia petugas juga menyita ratusan botol minuman keras (miras).

Menurutnya, seluruh orang yang berada di tempat karaoke tersebut serta barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan dibina.

"Kami mobile melakukan pembubaran terhadap kerumunan-kerumunan yang ada di tempat-tempat hiburan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

10.200 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Monas, Hasil Razia Setahun

57 tahun lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

57 tahun lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

57 tahun lalu

Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal