JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menindak 258 pelanggaran dalam operasi penertiban parkir liar dan juru parkir liar yang serentak dilaksanakan di lima wilayah kota, Senin (15/6/2026). Jumlah itu terdiri dari penindakan terhadap kendaraan maupun juru parkir liar.
Berdasarkan rekapitulasi penindakan, Dishub DKI Jakarta menderek 24 kendaraan dan menilang 13 kendaraan. Selain itu, petugas juga mencabut pentil 136 sepeda motor dan 11 mobil.
Dalam kegiatan yang sama, petugas menindak empat mobil melalui tilang handheld, mengangkut 51 sepeda motor menggunakan mobil derek jaring, serta menghentikan operasi 12 kendaraan yang melanggar ketentuan. Sebanyak tujuh juru parkir liar juga turut ditindak dalam operasi tersebut.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan penertiban dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Penindakan terhadap parkir liar dan juru parkir liar terus kami lakukan secara konsisten di seluruh wilayah Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Budi dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Dia menyampaikan, Dishub DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan unsur terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir yang berpotensi mengganggu fungsi jalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku dan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Kepatuhan seluruh pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan Jakarta yang lebih tertib dan nyaman,” tandasnya.