Razia di Gunung Sahari, Lima WNA Asal China Positif Narkoba

iNews
Fendra Kurniawan
Ilustrasi peredaran narkoba di Jakarta (iNews.id)

“Bagi WNA yang sudah habis izin masa tinggal, kami serahkan ke kantor Imigrasi. Nanti, tindak lanjutnya kewenangan Imigrasi, biasanya ya dipulangkan,” tambah dia.

Sementara untuk 17 orang yang positif mengonsumsi narkoba dibawa ke kantor BNNK Jakut untuk penanganan lebih lanjut.

“Hampir semua diduga positif narkoba jenis sabu. Ada satu yang heroin. Semua kami bawa untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati.  

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNN Tangkap 10 WNI Positif Narkoba di Bandara Soetta usai Pulang dari Bangkok

57 tahun lalu

Heboh Anak Bupati di Riau Positif Ganja saat Razia, BNN Sebut Terpapar Asap di Toilet

57 tahun lalu

BNN Desak Pelarangan Vape, Temuan Zat Narkotika Picu Kekhawatiran

57 tahun lalu

BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika: Disalahgunakan Jadi Media Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal