Ramadhan 2023, Pemkot Depok Larang Tempat Hiburan Malam hingga Panti Pijat Beroperasi

Muhammad Refi Sandi
Pemkot Depok melarang tempat hiburan malam hingga panti pijat beroperasi selama Ramadhan. (Foto: Istimewa)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 451/161-Satpol.PP tentang Aktivitas Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1444 H/ 2023. Salah satu poin SE secara tegas melarang hiburan malam hingga panti pijat beroperasi selama Ramadhan.

SE tersebut diterbitkan Pemkot Depok pada tanggal 27 Maret 2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

"Khusus bagi bar, kelab malam, diskotik, karoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan," bunyi poin keempat dalam SE yang dilihat Kamis (30/3/2023).

Berikut enam poin yang diatur dalam SE tersebut:

1. Bagi seluruh masyarakat Kota Depok untuk menjaga kekhusyukan Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M dengan saling menghargai dan menghormati antarumat beragama serta organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan keorganisasian.

2. Umat Islam Kota Depok hendaknya menjalankan ibadah Ramadhan dengan benar dan baik untuk meningkatkan iman dan takwa. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
18 jam lalu

Komisi III DPR: Kasus Warga Diteror Tetangga di Depok Harus Diselesaikan lewat Pidana

19 jam lalu

Terungkap! Ini Penyebab Tetangga Teror Rumah Warga hingga Lempar Helm di Depok

20 jam lalu

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi dalam Kasus Teror Rumah Tetangga di Depok

20 jam lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal