Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok terkait Dugaan Pelanggaran Prokes, Sidang Perdana 27 Januari 2021

Irfan Ma'ruf
Selebritas Raffi Ahmad digugat ke PN Depok karena diduga melanggar prokes usai disuntik vaksin covid-19. (Foto: Antara)

DEPOK, iNews.id - Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan selebritas Raffi Ahmad usai disuntik vaksin covid-19 berbuntut panjang. Kali ini suami Nagita Slavina itu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan gugatan telah diterima PN Depok. Atas laporan tersebut PN Depok langsung menjadwalkan persidangan.

"Nomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk. dengan tergugat Raffi Ahmad," kata Nanang kepada MNC Portal melalui pesan singkat, Jumat (15/1/2021).

Dia mengatakan atas gugatan tersebut PN Depok langsung melakukan penjadwalan sidang gugatan. Sidang akan digelar 27 Januari 2021. 

"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu tanggal 27 Januari 2021," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Raffi Ahmad Sebut Veda Ega dan Mario Aji Local Heroes, Yakin Jadi Bintang MotoGP Masa Depan

6 hari lalu

Raffi Ahmad Jenguk Desta di Rumah Sakit, Beri Pesan Mengejutkan!

17 hari lalu

Potret Raffi Ahmad Ngemall Bareng Keluarga Pakai Rompi Rp90 Jutaan, Ini Fotonya!

24 hari lalu

Raffi Ahmad Bagikan 3 Kunci Hidup Sehat untuk Anak Muda, Nomor 2 Sering Diabaikan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal