Rafael Alun Trisambodo Ayah Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor Siap Ikuti Proses Hukum

iNews
Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka (Foto: Ist)


Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan kasus itu masih terus didalami. Dia menyebut dalam proses pemeriksaan tersangka, orang tua tidak dipanggil untuk mendampingi lantaran pelaku sudah dewasa. 

Berbeda dengan korban yang masih dalam usia anak di bawah umur, pemeriksaan korban wajib secara hukum didampingi orang tuanya sebagaimana aturan.

"Nah kalau tersangka ini dewasa, jadi tidak ada kewajiban dia didampingi orang tua dan tidak ada di agenda kami untuk memanggil orang tuanya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Terima Adiknya Buta Permanen Akibat Dianiaya, Kakak Korban Penyekapan di Bandung Tuntut Mata Pelaku

57 tahun lalu

Korban Penyekapan Buta gegara Ulah Taufik Hidayat, Keluarga Tuntut Mata Dibalas Mata

57 tahun lalu

Mantan Atasan Taufik Hidayat Minta Dedi Mulyadi Serahkan Uang Sayembara Rp250 Juta ke Korban

57 tahun lalu

Polisi Lacak Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung Lewat Transaksi Belanja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal