Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan kasus itu masih terus didalami. Dia menyebut dalam proses pemeriksaan tersangka, orang tua tidak dipanggil untuk mendampingi lantaran pelaku sudah dewasa.
Berbeda dengan korban yang masih dalam usia anak di bawah umur, pemeriksaan korban wajib secara hukum didampingi orang tuanya sebagaimana aturan.
"Nah kalau tersangka ini dewasa, jadi tidak ada kewajiban dia didampingi orang tua dan tidak ada di agenda kami untuk memanggil orang tuanya," katanya.