Putri Sulung Jadi Saksi Sidang John Kei: Papa Saya Pinjamkan Rp1 Miliar ke Opa Nus

Muhammad Refi Sandi
Putri sulung John Kei, Erviliana Refra menjadi saksi di sidang ayahnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (21/4/2021). (Foto: MNC Potal Indonesia/Muhammad Refi Sandi)

Erviliana mengatakan hingga akhirnya papa mengutus pengacara Daniel Far-Far. Adapun tujuannya untuk menyelesaikan perkara tersebut. 

Diketahui persidangan kali ini sudah mencapai tahap pemeriksaan saksi baik dari Jaksa Penuntut Umum dan pihak kuasa hukum. Dalam kasus ini, terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan terakhir Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Momen Paling Mengerikan Terkuak

Nasional
7 hari lalu

Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Pelaku Ditindak Tegas

Nasional
11 hari lalu

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Megapolitan
12 hari lalu

Keluarga Ungkap Awal Mula Cucu Mpok Nori Kenal Pria Irak sebelum Dibunuh, Ketemu di Malaysia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal