PSBMK Kota Bogor Kembali Diperpanjang hingga 27 Oktober

Antara
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim (kanan) (Foto: Antara)

"Namun, ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB, maka Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) menyesuaikan dengan DKI yakni memperketat jam operasional tempat usaha kuliner menjadi dine in sampai pukul 18.00 WIB," katanya.

Menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor juga melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21.00 WIB, kecuali apotek dan toko obat.

Penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Bogor juga masih menginstruksikan untuk menerapkan protokol kesehatan secara benar. "Pemerintah Kota Bogor menguatkan protokol kesehatan di perkantoran," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

Yusril soal Persekusi Transpuan di Bogor: Jangan Main Hakim Sendiri!

1 hari lalu

Pendaki Asal Bogor Meninggal di Gunung Merbabu, Diduga akibat Serangan Jantung

2 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

2 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal