PSBB DKI, Peniadaan Pelat Nomor Ganjil Genap Kendaraan Diperpanjang hingga 4 Juni

Irfan Maa ruf
Ilustrasi, perpanjangan peniadaan aturan pelat nomor ganjil genap kendaraan di DKI Jakarta. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan meniadakan kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta kembali di perpanjang hingga 4 Juni 2020. Kebijakan tersebut sesuai perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, penilangan soal ganjil genap secara langsung maupun melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sementara ditiadakan.

"Iya (sistem ganjil genap) diperpanjang," ujar Fahri di Jakarta, Senin (25/5/2020).

Selama PSBB Covid-19 di Jakarta kebijakan ganjil genap pelat nomor kendaraan telah beberapa kali diperpanjang. Sebelumnya diperpanjang dari 19 April hingga 23 April 2020.

Kemudian diperpanjang lagi hingga 22 Mei 2020. Sekarang kembali diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
24 hari lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

2 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

2 bulan lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

2 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal