PSBB Corona DKI, 530 Perusahaan di Jaksel Terapkan Bekerja dari Rumah

Antara
Ilustrasi, pekantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. (Foto: Antara).

"Perusahaan yang menerapkan protokoĺ kesehatan ada 48 dengan pekerja 7.970 orang," ucapnya.

Sementara itu perusahaan yang tidak menerapkan WFH terus diimbau menjalankan seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesuai Surat Edaran Disnakertrans Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Imbauan Bekerja dari Rumah (Work From Home) sampai 19 April 2020.

"Tidak semua perusahaan bisa kita monitor, yang melapor saja yang kita monitor. Perusahaan yang tidak melakukan WFH harus melakukan protokol kesehatan," katanya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penanganan virus corona. Ketentuan tersebut efektif berlaku mulai Jumat (10/4/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

8 Warga Kena OTT Dinas Lingkungan Hidup di Jaksel, Tepergok Buang Sampah Sembarangan

57 tahun lalu

Festival Besar di Jakarta Selatan! Blok M Bakal Disulap Jadi Ruang Kreatif Urban 3 Hari

57 tahun lalu

Danantara Kaji Bentuk Perusahaan Leasing untuk Beli 50 Pesawat Boeing

57 tahun lalu

Detik-Detik Ledakan di Galian Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Sempat Terpental

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal