Pria Tertemper KRL di Kebayoran Lama, KAI Ingatkan Sekitar Rel Harus Steril

Muhammad Refi Sandi
Pria asal Depok tertemper KRL di Kebayoran Lama (foto: Dok KAI Commuter)

Setelah menerima laporan tersebut, petugas pengamanan Stasiun Kebayoran segera menuju lokasi untuk mengamankan lokasi kejadian. Selanjutnya petugas menghubungi dan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran dan pihak terkait. Korban adalah laki-laki yang kemudian dievakuasi menuju RSUP Fatmawati.

PT Kereta Api Commuter dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.

"Menurut Pasal 181 ayat 1 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran atas aturan ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

KA Bandara Tabrak Truk di Tangerang, KAI Ingatkan Pengendara Disiplin Melintas di Rel

Megapolitan
3 jam lalu

Kereta Bandara Tertemper Truk di Poris Tangerang Berhasil Dievakuasi, Dibawa ke Depo

Megapolitan
10 jam lalu

Petugas Berjibaku Evakuasi Kereta Bandara usai Tertemper Truk di Poris Tangerang

Megapolitan
11 jam lalu

Kereta Bandara Tabrak Truk di Poris Tangerang, 12 Perjalanan Commuter Line Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal