Pria Tertemper KRL di Kebayoran Lama, KAI Ingatkan Sekitar Rel Harus Steril

Muhammad Refi Sandi
Pria asal Depok tertemper KRL di Kebayoran Lama (foto: Dok KAI Commuter)

Setelah menerima laporan tersebut, petugas pengamanan Stasiun Kebayoran segera menuju lokasi untuk mengamankan lokasi kejadian. Selanjutnya petugas menghubungi dan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran dan pihak terkait. Korban adalah laki-laki yang kemudian dievakuasi menuju RSUP Fatmawati.

PT Kereta Api Commuter dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.

"Menurut Pasal 181 ayat 1 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran atas aturan ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KRL Tangerang Gangguan, Gerbong Dilaporkan Keluarkan Asap hingga Lampu Mati

57 tahun lalu

38.666 Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta jelang Libur Iduladha

57 tahun lalu

Serbu! Rusun Subsidi Rp500 Juta Dekat Stasiun Manggarai, Cicilan Cuma Rp2,9 Juta

57 tahun lalu

Menhub Ungkap Kecelakaan KRL di Bekasi Timur Terjadi 4 Menit usai Taksi Mogok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal