Pria Tega Aniaya Pacar di Kemayoran dengan Setrika Panas gara-gara Lama Balas WA

Riyan Rizki Roshali
Pria bernama Khilal Hamdika harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tega menganiaya tubuh pacarnya berinisial APD (19) dengan setrika panas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Usai menerima laporan korban, tim langsung bergerak menuju kediaman khilal untuk dilakukan penangkapan.

“Di dalam kamar pelaku, ditemukan setrika yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban,” ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
21 jam lalu

Pengangguran di Jakarta Turun Jadi 6,03%, 5,2 Juta Orang Kini Punya Pekerjaan

3 hari lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

6 hari lalu

Ruben Onsu Tak Sudi Giorgio Antonio Asuh Anak-anaknya? Ini Faktanya!

9 hari lalu

Daya Tampung TPST Bantargebang Menurun, Tumpukan Sampah Menggunung di Sejumlah Titik Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal