Pria Tega Aniaya Pacar di Kemayoran dengan Setrika Panas gara-gara Lama Balas WA

Riyan Rizki Roshali
Pria bernama Khilal Hamdika harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tega menganiaya tubuh pacarnya berinisial APD (19) dengan setrika panas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Usai menerima laporan korban, tim langsung bergerak menuju kediaman khilal untuk dilakukan penangkapan.

“Di dalam kamar pelaku, ditemukan setrika yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban,” ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KTP dan KK Korban Kebakaran Kemayoran Bisa Dicetak Ulang, Dukcapil Buka Posko Darurat

57 tahun lalu

Rano Karno Pastikan Siswa Terdampak Kebakaran di Kemayoran Bisa Ikut Ujian Sekolah Susulan

57 tahun lalu

Luar Biasa! Rumah Hafiz Al-Qur'an di Kemayoran Tetap Berdiri Kokoh usai Kebakaran Hebat 

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Kemayoran, Rano Karno Ingatkan Warga Waspada Korsleting Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal