Usai menerima laporan korban, tim langsung bergerak menuju kediaman khilal untuk dilakukan penangkapan.
“Di dalam kamar pelaku, ditemukan setrika yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban,” ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.