Pria Nekat Patahkan Rambu Lalu Lintas di Kalimalang, Dishub Bekasi Akan Lapor Polisi

Abdullah M Surjaya
Lokasi rambu lalu lintas yang dipatahkan oknum masyarakat di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021). (Foto: MNC Media/Abdullah M Surjaya)

BEKASI, iNews.id - Aksi nekat seorang pria mematahkan rambu lalu lintas di Jalan KH Noer Ali, Grand Kumala Lagoon (GKL), Kalimalang, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial. Peristiwa itu diketahui terjadi pada  Kamis (25/3/2021) pagi.

Di dalam video tersebut terlihat seorang pria yang mengendarai mobil berjenis offroad berwarna putih itu dihentikan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Tidak lama kemudian pria tersebut meninggalkan mobilnya lalu berjalan ke titik yang terdapat rambu lalu lintas. Pria bertubuh kekar itu langsung menarik rambu tersebut kemudian menggoyangkannya hingga patah. 

Setelah itu, pria tersebut ribut dengan petugas Dishub sambil berteriak meminta jangan merugikan masyarakat. Saat dikonfirmasi, Dishub Kota Bekasi akan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

”Kami akan laporkan kepada pihak berwajib karena aksinya merusak fasilitas negara,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto di Bekasi, Kamis (25/3/2021).

Teguh menambahkan, motif pria tersebut melakukan perusakan terhadap aset negara itu belum diketahui. Pria tersebut diketahui langsung pergi meninggalkan lokasi setelah merusak rambu lalu lintas tersebut.

”Percakapan di awal sama petugas juga tidak tahu, untungnya petugas juga sabar tak terpancing emosi. Tindakan yang merusak rambu itu yang tidak bisa kita terima,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

Pilu! Sempat Dirawat, Bayi yang Dibuang Pasangan Kekasih di Bekasi Meninggal

Megapolitan
19 jam lalu

Sepasang Kekasih Tega Buang Bayi di Kamar Apartemen Bekasi, Langsung Ditangkap

Megapolitan
11 hari lalu

Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban

Nasional
13 hari lalu

Rusak Mobil Kemendagri saat Demo Agustus 2025, 2 Pelaku Divonis 7 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal