Pria di Tangerang Tega Perkosa Anak Asuhnya selama 6 Tahun, Polisi: Pelaku Punya Kelainan

Isty Maulidya
Seorang pria berinisial DW (45) ditangkap polisi karena terbukti mencabuli anak asuhnya yaitu AM yang masih berusia 13 tahun. (Foto: MPI/Isty Maulidya)

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui aksi pemerkosaan pertama dilakukan pelaku di rumah korban kawasan Desa Cangkudu. Pelaku kerap kali ke rumah korban karena memiliki hubungan yang dekat dengan keluarga korban.

"Korban ini takut, jadi dia menuruti permintaan si pelaku, hingga di tahun 2022 ini. Ibu kandungnya mulai curiga dengan kondisi sang anak, karena seperti orang yang tertekan, hingga setelah diajak bicara, korban menceritakan kondisinya dan melapor ke kami," katanya.

Saat ini pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wanita asal Hongkong Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 10,8 Kg Narkotika Rp10,9 Miliar

57 tahun lalu

Viral Bocah Masuk Kandang Gajah, Ragunan Curiga demi Konten 

57 tahun lalu

Dramatis! Sapi Lepas saat Hendak Dikurbankan di Tangerang, Damkar Turun Tangan

57 tahun lalu

Viral Teror Pocong Resahkan Warga Tangerang, Polisi bakal Patroli

57 tahun lalu

KPAI Duga Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Tersistematis, Minta Ditutup Permanen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal