Pria di Tangerang Tega Perkosa Anak Asuhnya selama 6 Tahun, Polisi: Pelaku Punya Kelainan

Isty Maulidya
Seorang pria berinisial DW (45) ditangkap polisi karena terbukti mencabuli anak asuhnya yaitu AM yang masih berusia 13 tahun. (Foto: MPI/Isty Maulidya)

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui aksi pemerkosaan pertama dilakukan pelaku di rumah korban kawasan Desa Cangkudu. Pelaku kerap kali ke rumah korban karena memiliki hubungan yang dekat dengan keluarga korban.

"Korban ini takut, jadi dia menuruti permintaan si pelaku, hingga di tahun 2022 ini. Ibu kandungnya mulai curiga dengan kondisi sang anak, karena seperti orang yang tertekan, hingga setelah diajak bicara, korban menceritakan kondisinya dan melapor ke kami," katanya.

Saat ini pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Polisi Ungkap Bahar bin Smith Turut Pukul Anggota Banser di Tangerang

Megapolitan
10 hari lalu

Pemuda Ditangkap gegara Edarkan Obat Keras di Tangerang, Modus Jualan Sayur

Destinasi
10 hari lalu

Viral Film Lisa BLACKPINK Terciduk Ubah Tangerang Jadi Myanmar, Netizen Murka!

Megapolitan
18 hari lalu

Pramono Sebut Banjir Parah di Jakbar gegara Kiriman Air dari Tangerang

Nasional
23 hari lalu

Kisah Haru Pegawai SPPG Tanti Bujuk Ortu yang Tolak MBG demi Lihat Senyum Anak-Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal