Pria Berseragam PNS Minta THR ke Pedagang Pasar Induk Cibitung Ditangkap

Ade Suhardi
Pria berseragam PNS yang meminta THR ke pedagang Pasar Induk Cibitung ditangkap. (Foto: Ade Suhardi)

Mustofa mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana pemerasan maupun pungutan liar. 

“Kasus ini menjadi perhatian kami agar tidak terulang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, terutama di pusat-pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan. Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, video yang menampilkan pria berseragam cokelat seperti PNS meminta THR kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial. Pria itu meminta THR sebesar Rp200.000.

Modus pemalakan berkedok uang THR ini diunggah akun TikTok @hany_9428 pada Minggu (23/3/2025). Videp itu pun viral di media sosial.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

57 tahun lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

57 tahun lalu

Kabar Baik! 9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Dibebaskan, Menlu: Segera Pulang ke RI 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal