Pria Bawa Kabur Motor Tukang Ojek di Bogor, Modusnya Pinjam Beli Rokok

Putra Ramadhani
Polisi menangkap pria inisial SP (43) usai membawa kabur motor tukang ojek di Bogor. (Foto MPI).

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

"Informasi dari tukang ojek, akhirnya menangkap pelaku sedang menggunakan motornya. Pelaku kita kenakan dikenakan pasal berlapis ancaman hukman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pria Viral di Tambora Jakbar Ternyata Bukan Gendong Mayat, Ini Kata Polisi

Nasional
6 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Nasional
14 hari lalu

Kapolri: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Diselesaikan lewat Restorative Justice

Nasional
26 hari lalu

Polisi Selidiki Sumber Asap Tambang Emas di Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal