Pria asal Sumbar Kelola Situs Judi Online Ditangkap, Raup Untung Rp300 Juta per Bulan

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya menangkap pria asal Sumbar karena mengelola situs judi online. Pelaku meraup untung hingga Rp300 juta per bulan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pria asal Sumatera Barat (Sumbar) bernama Fajri Anugrah (23) ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengelola sejumlah situs judi online. Dia meraup keuntungan Rp200-300 juta per bulan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Fajri melibatkan sejumlah orang dalam mengelola situs judi online. Salah satunya warga negara Indonesia yang berada di Kamboja.

"Pelaku lainnya diduga merupakan WNI yang beroperasi di Kamboja," kata Ade Safri ketika dikonfirmasi, Senin (23/9/2024). 

Ade memastikan pihaknya bakal memburu pelaku yang berada di Kamboja dengan melibatkan instansi terkait seperti Imigrasi dan Div Hubinter Mabes Polri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Nasional
1 hari lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
1 hari lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
1 hari lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal