Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Depok Ditahan Polisi terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ari Sandita Murti
Anggota DPRD Kota Depok, RK diamankan dan ditahan Polres Metro Depok karena menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD Kota Depok, RK diamankan dan ditahan Polres Metro Depok karena menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pascapraperadilan yang diajukan RK ditolak Hakim PN Depok.

"Tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan, berupa penangkapan dan penahanan kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Dermawan menambahkan, penangkapan terhadap RK dilakukan pasca-Hakim PN Depok menjatuhkan putusannya atas permohonan praperadilan yang diajukan RK ke PN Depok pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.

Pada malam harinya, polisi melakukan penangkapan terhadap anggota DPRD Kota Depok tersebut di kediamannya.

"Iyah (Kamis malam diamankannya). Tidak ada (perlawanan saat diamankan)," tuturnya.

Dia menambahkan, pascadiamankan polisi, RK dibawa ke Polres Metro Depok untuk diperiksa lebih lanjut. Lantas, pada Jumat, 31 Januari 2025, RK ditahan oleh polisi berkaitan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan, Persoalkan Tindakan Penyidik

57 tahun lalu

Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Ada Apa?

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan, Sidang Perdana Senin Depan

57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal