Pramono Teken SE WFH ASN Tiap Jumat, Ini Aturannya

Achmad Al Fiqri
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken SE WFH ASN Pemprov DKI setiap Jumat. (Foto: iNews.id/Danan)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi meneken surat edaran (SE) tentang work from home (WFH) ASN Pemprov DKI setiap Jumat. Berikut detail aturannya.

"Yang pertama untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE Gubernur," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan dalam aturan itu, pihaknya mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat bekerja dari rumah. 

"Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25-50 persen yang melakukan Work From Home," ungkap Pramono.

Selain itu, pihaknya juga akan memantau para ASN yang WFH melalui sistem monitoring. Saat ini, sistem tersebut sedang dikembangkan sehingga bisa menjaga produktivitas para ASN.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Semua Tarif Transjabodetabek Naik hingga Rp15.000, Pramono: Hanya Beberapa Ruas

57 tahun lalu

Banyak Aset Pemprov Jakarta Tak Dimanfaatkan Maksimal, Pramono: Pejabat Takut Kena Kasus Hukum

57 tahun lalu

Hore! Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum di Jakarta bakal Ditambah 

57 tahun lalu

Pramono Bolehkan Jajaran Gelar Nobar Piala Dunia 2026, tapi Ada Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal