Pramono Teken Pergub 5/2026, Kontrol Penggunaan Air Gedung-Gedung Jakarta

Jonathan Simanjuntak
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026. Aturan itu dibuat untuk mengontrol penggunaan air di gedung-gedung kawasan Jakarta.

"Hari ini secara resmi kita luncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 berkaitan tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, yang disusun melalui proses yang partisipatif melibatkan seluruh stakeholder, pemangku kepentingan lintas sektoral," ujar Pramono di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Pramono tak memerinci apa-apa saja yang diatur dalam beleid itu. Namun pada intinya aturan itu akan membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa mengontrol penggunaan air di gedung yang sudah dilarang.

"Yang pertama, sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah," kata Pramono.

Dalam aturan tersebut, Pramono menyebut akan ada mekanisme penggunaan air oleh gedung-gedung di Jakarta.

"Yang kedua adalah bagaimana cara mengonsumsi air yang dimiliki oleh gedung-gedung tersebut," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Siapkan 20 Bus Transjabodetabek Blok M-Soetta, Target 2.000 Penumpang per Hari

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono Ingin Kembangkan Bendungan Polor di Tangerang untuk Suplai Air Bersih Jakarta

Nasional
6 hari lalu

Dukung Gentengisasi, Pramono Minta Rusun dan Rumah Baru di Jakarta Tak Pakai Seng

Megapolitan
8 hari lalu

Daan Mogot Jakbar Macet Parah saat Banjir, Pramono Pertimbangkan Bangun Flyover

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal