Pramono soal Larangan Kampanye di CFD: Saya Sepedaan Sendiri

Danandaya Arya Putra
Cagub Jakarta Pramono Anung akan tetap berolahraga ke CFD meski ada larangan kampanye(foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Calon GubernurJakarta Pramono Anung mengaku tetap akan berolahraga di area Car Free Day (CFD) saat masa kampanye Pilkada 2024. Dia juga sebenarnya memahami aturan larangan kampanye di tempat CFD.

Namun baginya, jika dia hadir ke CFD dengan niat untuk olahraga itu tidak menjadi masalah. Sebab dirinya tidak datang menggunakan atribut apapun yang berkaitan dengan kampanye.

"Nah jadi kalau ke CFD udah ga boleh lagi berkegiatan yang bersifat kampanye. Tapi kalau CFD untuk CFD (berolahraga) masa gaboleh? Selama gak pake identitas untuk kampanye dan sebagainya," ucap Pramono, Selasa (24/9/2024).

Dia menyebut selama kegiatan olahraga tak mengharapkan pendukungnya ikut menemani. Pramono memastikan ke CFD untuk menyalurkan hobinya bersepeda.

"Ya saya sendiri aja karena saya masih sepedaan seperti biasa," ujarnya.

Selanjutnya: Aturan Larangan Kampanye saat CFD

Sebagai informasi, Pelaksanaan HBKB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Aturan ini menyempurnakan Pergub Nomor 119 Tahun 2012 yang mengatur HBKB

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 jam lalu

Pengangguran di Jakarta Turun Jadi 6,03%, 5,2 Juta Orang Kini Punya Pekerjaan

3 hari lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

9 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

9 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal