"Dengan pelantikan pada hari ini, kami harapkan sekarang tim balai kota ini, pemerintah DKI Jakarta sudah lengkap, kami akan bekerja lebih serius, lebih menjawab apa yang menjadi keinginan dan tantangan masyarakat," tuturnya.
Sebagai informasi, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini, adalah hasil dari proses promosi melalui manajemen talenta, dan rotasi/mutasi jabatan melalui evaluasi kinerja serta uji kompetensi (job fit) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan berdasarkan:
a. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6419/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 27 April 2025, Nomor 6680/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 2 Mei 2025, dan Nomor 04092/R-AK.02.03/SD/K/2025 hal Rekomendasi Pengisian dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 365/KG.04 tanggal 2 Mei 2025 hal Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam Pengangkatan Bupati, Walikota dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-2195 TAHUN 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;