Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta

Tim iNews.id
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan potongan pajak bagi industri sineas. foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keringanan pokok pajak barang dan Jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film Nasional. Untuk kebijakan ini, Pemprov DKI memberikan potongan sebesar 50 persen.

Kebijakan itu tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 531 tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian Hiburan dan Tontonan Film Nasional.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen, 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan nasional," kata Pramono di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Peraturan ini diteken sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema. Keputusan diambil Pramono usai melakukan diskusi dengan pihak terkait.

"Keputusan ini setelah kami melakukan diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dukuh Atas akan Disulap jadi Kawasan Modern, Terintegrasi 6 Moda Transportasi

57 tahun lalu

31 Link Nonton Selain IndoXXI dan Rebahin, Ada Film Baru Apa Saja?

57 tahun lalu

Pramono Resmikan Halte Setiabudi Integritas di Rasuna Said, Kolaborasi dengan KPK

57 tahun lalu

Asyik, Warga KTP Non-DKI Juga Gratis Naik Transum dan Tempat Wisata saat HUT Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal