Pramono Ancam Sanksi ASN yang Kebablasan WFA usai Lebaran: Tidak Ada Keringanan!

Jonathan Simanjuntak
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengancam akan memberikan sanksi kepada ASN yang masih WFA usai Lebaran. (Foto: iNews.id/Jonathan)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan akan memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang kebablasan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja usai Lebaran. Menurutnya, tidak ada keringanan untuk pelanggaran tersebut.

Menurut Pramono, ASN harus bertanggungjawab memanfaatkan skema WFA secara bijaksana. Sehingga, usai WFA tidak lagi berlaku, para ASN diwajibkan masuk ke kantor.

"Selama WFA-nya sudah tidak berlangsung dan sudah jam normal, kemudian mereka belum masuk kantor, maka akan diberikan sanksi untuk itu. Tidak ada ruang untuk diberikan keringanan," ujar Pramono kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Tak cuma itu, Pramono juga menyoroti ASN yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan akan memberikan tindakan tegas.

"Bagi ASN DKI Jakarta, yang pertama saya sudah meminta siapa pun yang menggunakan kendaraan dinas (pelat merah) untuk kepentingan pribadi, kami akan tindak tegas," ungkapnya.

Sebagai informasi, hingga Rabu (25/3/2026) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengikuti kebijakan pemerintah soal WFA maksimal 50 persen usai libur Lebaran.

Hal itu dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov Jakarta Mulai Tata Kabel di Bawah Tanah, Perda SJUT Diteken

57 tahun lalu

Kelakar Pramono Mood Hilang gegara Persija Tak Juara, Minta Kado 500 Tahun Jakarta

57 tahun lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

57 tahun lalu

Kado HUT ke-499, Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Hak Pakai Senilai Rp22,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal