Dari hasil pendalaman penyidikan, Kodam XVII/Cenderawasih menyebut terdapat sembilan orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap Prada Arif. Sementara itu, delapan orang lainnya yang sebelumnya turut diperiksa sebagai saksi telah dibebaskan karena tidak terlibat dalam kejadian tersebut.
"Dari hasil pendalaman penyidikan, dapat kami sampaikan bahwa terduga pelaku pengeroyokan dan penusukan kepada korban Prada ABS sejumlah 9 orang, sedangkan 8 orang saksi lainnya telah dibebaskan karena tidak ada keterlibatan di dalam kejadian tersebut," tambahnya.
Prada Arif kemudian ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia. Jasad korban ditemukan seorang pria tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 05.45 WIB pada Minggu, 19 Juli 2026. Saat ditemukan, terdapat 10 luka tusukan pada tubuh korban.
“Pihak TNI akan terus mengawal ketat proses hukum ini dan menghimbau masyarakat serta rekan almarhum agar tetap tenang serta menyerahkan penindakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menangkap orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Prada Arif. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan pengungkapan perkara dilakukan setelah polisi menjalankan serangkaian proses penyelidikan.